Total Tayangan Halaman

Rabu, 11 April 2012

KEPRIBADIAN BANGSA TIMUR

PENGERTIAN KEPRIBADIAN BANGSA TIMUR


PEMBAHASAN
Kepribadian Bangsa Timur
Kepribadian Bangsa Timur merupakan suatu karakter yang mencerminkan masyarakat yang menganut budaya dari Timur (Asia & Timur-Tengah), yang menunjukkan ke-khasan dan pola pikir dan kebiasaan yang terdapat di daerah Timur.
Kepribadian bangsa timur pada umumnya merupakan kepribadian yang mempunyai sifat tepo seliro atau memiliki sifat toleransi yang tinggi.
Dalam berdemokrasi bangsa timur umumnya aktif dalam mengutarakan aspirasi rakyat. Seperti di negara Korea, dalam berdemokrasi mereka duduk sambil memegang poster protes dan di negara Thailand, mereka berdemokrasi dengan tertib dan damai.
Kepribadian bangsa timur juga identik dengan tutur kata yang lemah lembut dan sopan dalam bergaul maupun dalam berpakaian. Terdapat ciri khas dalam berbagai negara yang mencerminkan negara tersebut memiliki suatu kepribadian yang unik. Misalnya masyarakat Indonesia khususnya daerah Jawa. Sebagian besar mereka bertutur kata dengan lembut dan sopan. Dan terdapat beberapa aturan atau larangan yang tidak boleh dilakukan menurut versi orang dulu yang sebenarnya menurut orang Jawa itu suatu nasihat yang membangun. Misalnya tidak boleh duduk di depan pintu. Hal tersebut merupakan ciri khas kepribadian yang unik.
Bangsa timur juga memiliki kebudayaan yang masih kental dari negara atau daerah masing-masing. Masih ada adat-adat atau upacara tertentu yang masih dilaksanakan oleh bangsa timur. Misalnya bangsa Indonesia masih banyak yang melaksanakan upacara-upacara adat dan tarian khas dari masing-masing daerah. Contohnya daerah Bali yang masih melaksanakan tarian khas daerahnya yaitu tarian pendet, kecak, tarian barong.
KESIMPULAN

Jadi  Kepribadian bangsa timur berbeda dengan bangsa lain nya karna menurut saya bangsa timur adalah bangsa yang memiliki karakter atau kepribadian dasar yang sopan, ramah, dan santun. Hal ini dapat ditunjukkan dengan adanya kebiasaan yang sudah turun-temurun dilakukan oleh bangsa timur yakni misalnya, di Jepang orang-orang akan membungkukkan badannya ketika memberi salam pada orang lain, dan kebiasaan pelajar Indonesia yang sebelum berangkat ke sekolah akan mencium tangan orang tua dan kemudian memberikan salam.

HAKEKAT MANUSIA

PENGERTIAN HAKIKAT MANUSIA
 
Hakekat manusia adalah sebagai berikut :
Makhluk yang memiliki tenga dalam yang dapat menggerakkan hidupnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Individu yang memiliki sifat rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku intelektual dan sosial.
yang mampu mengarahkan dirinya ke tujuan yang positif mampu mengatur dan mengontrol dirinya dan mampu menentukan nasibnya.
Makhluk yang dalam proses menjadi berkembang dan terus berkembang tidak pernah selesai (tuntas) selama hidupnya.
Individu yang dalam hidupnya selalu melibatkan dirinya dalam usaha untuk mewujudkan dirinya sendiri, membantu orang lain dan membuat dunia lebih baik untuk ditempati
Suatu keberadaan yang berpotensi yang perwujudanya merupakan ketakterdugaan dengan potensi yang tak terbatas
Makhluk Tuhan yang berarti ia adalah makhluk yang mengandung kemungkinan baik dan jahat.
Individu yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan turutama lingkungan sosial, bahkan ia tidak bisa berkembang sesuai dengan martabat kemanusaannya tanpa hidup di dalam lingkungan sosial.
PSIKOLOGI DAN HUKUM PERKEMBANGAN ANAK (MANUSIA)
Psikologi adalah suatu ilmu yang menyelidiki serta mempelajari sikap, tingkah laku atau aktivitas-aktivitas di mana sikap, tingkah laku, atau aktivitas-aktivitas itu sebagai manifestasi hidup kejiwaan. Objek Psikologi adalah Jiwa.
 
Bidang garapan Psikologi :
a.Psikologi Teoritis
1).Psikologi Umum
2).Psikologi Khusus
Psikologi Perkembangan
Psikologi Kepribadian dan Typologi
Psikologi Sosial
Psikologi Pendidikan
Psikologi Abnormal
b.Psikologi Praktis
1).Psikodiagnostik
2).Psikologi Klinis dan Bimbingan Psikologis
3).Psikologi Perusahaan
4).Psikologi Pendidikan

Perkembangan merupakan suatu proses sosialisasi dalam bentuk irnitasi yang berlangsung dengan adaptasi (penyesuaian) dan seleksi. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan manusia adalah keturunan, lingkungan, dan manusia itu sendiri.
Fase-fase perkembangan menurut beberapa ahli psikologi :

a.Menurut Aristoteles
1).0,0-7,0 : masa anak kecil
2).7,0-14,0 : masa anak
3).14,0-21,0 : masa remaja



b.Menurut Mantessori
1).0,0-7,0 : periode penemuan dan pengaturan dunia luar.
2).7,0-12,0 : periode rencana abstrak
3).12,0-18,0 : periode penemuan diri dan kepekaan sosial
4).18,0- : periode pendidikan tinggi



c.Menurut Comenius
1).0,0-6,0 : scola matema
2).6,0-12,0 : scolavernatulata
3).12,0-18,0 : scola latina
4).18,0-24,0 : acodemia



d.Menurut J.J Rousseau
1)0,0-2,0 : masa asuhan
2).2,0-12,0 : masa pendidikan jasmani dan latihan panca indera
3).12,0-15,0 : masa pendidikan akal.
4).
15,0-20,0 : masa pembentukan watak dan pendidikan agama



e.Menurut Oswald Kroch
1).masa anak-anak
2).masa bersekolah
3).masa kematanga.



f.Menurut Elizabeth B. Hurlock
1).periode pre natal
2).masa oral
3).masa bayi
4).masa anak-anak
5).masa pubertas

Hukum tempo perkembangan menyatakan bahwa tiap-tiap anak memiliki tempo perkembangan yang berbeda. Anak juga memiliki masa peka, yaitu suatu masa di mana suatu organ atau unsur psikologis anak mengalami perkembangan yang sebaik-baiknya.

Bagi seorang pendidik, mengetahui perkembangan anak diperlukan dalam membimbing anak sesuai dengan perkembangannya.
PERUBAHAN TINGKAH LAKU AKIBAT BELAJAR
Pengertian belajar dapat disimpulkam sebagai berikut :
Dengan belajar itu belajar itu diharapkan tingkah laku seseorang akan berubah.
Dengan belajar pengetahuan dan kecakapan seseorang akan bertarnbah.
Perubahan tingkah laku dan penambahan pengetahuan ini di dapat lewat suatu usaha.
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan seseorang dalam belajar adalah :
Anak yang belajar meliputi faktor fisiologis dan psikologis.
Faktor dari luar :
1). endogen :
fisiologis (kesehatan fisik dan indra)
psikologis :
- adanya rasa ingin tahu.dari siswa.
- kreatif, inovatif de akseleratif
- bermotivasi tinggi.
- adanya sifat kompetitif yang sehat
- kebutuhan akan rasa aman, penghargaan, aktualisasi diri, kasih sayang dan rasa memiliki.

2). eksogen :
instrumental (kurikulum, program, laboratorium)
lingkungan (sosial dan non sosial)
Pusat berlangsungnya pendidikan adalah :
a. Keluarga.
b. Sekolah.
c. Masyarakat.

Ciri-ciri keberhasilan pendidikan pada seseorang dapat terlihat pada :
Mengerti benar akan tugasnya dengan baik dan didorong oleh rasa tanggung jawab yang kuat terhadap dirinya serta terhadap Tuhan.
Mampu mengadakan hubungan sosial dengan bekerja sama dengan orang lain.
Mampu menghadapi segala perubahan dunia karena salah satu ciri kehidupan ialah perubahan.
Sadar akan dirinya dan harga dirinya sehingga tidak mudah memperjualbelikan dirinya dan kreatif.
Peka terhadap nilai-nilai yang sifatnya rohaniah.
Pribadi manusia tidak dapat dirumuskan sebagai suatu keseluruhan tanpa sekaligus meletakkan hubungannya dengan lingkungan. Jadi kepribadian adalah suatu kesatuan psikofisik termasuk bakat, kecakapan, emosi, keyakinan, kebiasaan, menyatakan dirinya dengan khas di dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

Sedangkan peranan pendidik dalam pengembangan kepribadian adalah menjadi jembatan penghubung atau media untuk mengaktualisasikan potensi psikofisik individu dalam menyelesaikan diri dengan lingkungannya.
  


Manusia

MANUSIA ADALAH MAKHLUK PENCARI KEBENARAN
Pendahuluan

Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna. Manusia dikaruniai budi sehingga mampu memahami, mengerti, dan memecahkan persoalan – persoalan yang ada di sekitarnya. Tentu saja kemampuan manusia ini tidak diperoleh begitu saja. Melalui pengalaman, pendidikan, lambat laun manusia memperoleh pengetahuan tentang segala sesuatu yang terjadi di liongkungannya. Namun manusia tidak pernah merasa puas dengan apa yang telah didapatnya. Rasa ingin tahu , ingin mengerti yang merupakan kodrat manusia membuat manusia selalu bertanya-tanya apa ini, apa itu, bagaimana ini, bagaimana itu, mengapa begini, mengapa begitu. Pertanyaan – pertanyaan ini muncul sejak manusia mulai bisa berbicara dan dapat mengungkapkan isi hatinya. Makin jauh jalan pikirannya, makin banyak pertanyaan yang muncul , makin banyak usahanya untuk mengerti. Jika jawaban dari pertanyaan –pertanyaan tersebut mencapai alasan atau dasar, sebab atau keterangan yang sedalam-dalamnya, maka puaslah ia dan tidak akan bertanya lagi. Akan tetapi, jika jawaban dari pertanyaan itu belum mencapai dasar, maka manusia akan mencari lagi jawaban yang dapat memuaskannya.


Untuk apa sebenarnya m,anusia bertanya-tanya dan mencari jawab dari pertanyaan-pertanyaan tersebut? Semua itu dilakukan karena manusia ingin mencari kebenaran. Jika ternyata bahwa pengertiannya atau pengetahuannya itu sesuai dengan hal yang diketahuinya, maka dikatakan orang bahwa pengetahuannya itu benar. Pengetahuan yang benar adalah pengetahuan yang sesuai dengan obyeknya. Namun kebenaran itu ternyata tidak abadi. Artinya sesuatu yang pada suatu saat dianggap benar di saat yang lain dianggap tidak benar. Ini semua terjadi karena dinamika manusia yang selalu bergerak dan ingin mendapatkan sesuatu yang baru.

Permasalahan

Manusia sebagai dinamika selalu aktif mengembangkan dirinya dan ilmu pengetahuannya. Semuanya ini dilakukan untuk mencari kebenaran. Maka timbul pertanyaan sesungguhnya bagaimana relasi antara ilmu pengetahuan dengan kebenaran.

Pembahasan

Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, akan penulis bahas permasalahan-permasalahan berikut.

Apa manusia itu?
Apakah ilmu pengetahuan itu?
Apakah kebenaran itu?
Relasi antara ilmu pengetahuan dengan kebenaran.
1. Apakah Manusia Itu?

Jawaban dari pertanyaan apa manusia itu? ada bermacam-macam karena ada bermacam-macam sistem dan masing-masing mempunyai jawaban sendiri. Hal ini bisa dimengerti karena manusia memang makhluk yang kompleks, yang tidak sederhana. Manusia adalah makhluk yang “misterius”, yang selalu menarik untuk dikupas dan dibicarakan (Setiardja, 2005: 21).

Jika kita melihat kembali pada sejarah filsafat manusia dapat kita temukan jawaban mengenai manusia dari berbagai aliran. Aliran yang pertama adalah aliran materialisme belaka (ekstrim) yang dipelopori oleh Junalien Offray de Lamettrie yang hidup pada tahun 1709-1751. Menurut aliran ini manusia adalah materia belaka. Aliran ini mengingkari kerohanian dalam bentuk apa pun, bahkan mengingkari adanya pendorong hidup. ( Poedjawijatna,1997:165-166). Aliran lain yang dapat digolongkan dalam materialisme adalah darwinisme meskipun aliran ini kurang ekstrim. Aliran ini berpendapat bahwa manusia tidak ada bedanya dengan binatang, segala tindak tanduk manusia itu ditentukan oleh alam.

Materialisme belaka ternyata tidak dapat memuaskan, terutama mengenai perubahan-perubahan yang sukar dapat dimasukkan kerangka kejasmanian. Orang

mulai menyadari bahwa manusia bukanlah mesin, ada kesatuan di dalamnya, ada pendorong untuk bertindak dan untuk hidup pada umumnya. Aliran ini disebut antropologia vitalitas. Aliran yang dapat digolongkan ke dalam aliran filsafat manusia yang vitalistis adalah marxisme. Marxisme berpendapat bahwa perkembangan masyarakat atau sejarah tak lain adalah perkembangan bahan. Cenderung hidup itulah yang menyebabkan manusia hendak terus ada dan terus berkembang. Makan, minum, dan pakaian merupakan kerangka hidup, dengan demikian manusia adalah sama dengan binatang karena mempunyai kebutuhan yang sama. Letak perbedaan manusia dengan binatang adalah usaha manusia menghasilkan keperluan hidupnya. Usaha ini dilakukan dengan menggunakan alat. Aliran ini sampai pada kesimpulan adanya pendorong hidup pada manusia, akan tetapi pendorong ini tak lain adalah materia. Meskipun mengakui adanya perbedaan antara manusia dengan binatang, tetapi aliran ini tidak menerangkan penyebab perbedaan tersebut.

Aliran marxisme ditentang oleh idealisme. Jika marxisme amat mengutamakan jasmani, maka idealisme amat mengutamakan roh, sehingga jasmani kurang dihargai. Tokoh aliran idealisme adalah Fichte, Schelling, dan Hegel. Aliran yang mempertemukan kedua aliran ini adalah eksistensialisme. Menurut aliran ini cara manusia ada di dunia itu khusus. Manusia menyatu dengan dunia.

Dalam cahaya kesadarannya manusia melihat dirinya sendiri terhadap realitas yang bukan “aku”. Dalam tangkapan yang pertama yang nampak ialah perbedaan antara aku dan dan realitas sekitarku: tetapi sebenarnya di samping keduaan antara manusia dan dunia, manusia dan dunia itu juga merupakan kesatuan. (Setiardjo, 2005:23)

Manusia adalah makhluk berbadan jasmani dan berjiwa rohani. “manusia menjasmanikan diri dalam alam jasmani: makan, minum, bernafas, tidur, tetapi manusia juga memanusiakan dan merohanikan alam jasmani dengan mengangkatnya ke dalam dan ke tinggian eksistensinya yang manusiawi. Manusia memiliki transedensi, memiliki keunggulan untuk mengatasi struktur alam jasmani. (Setiardjo, 2005:24)

2. Apakah Ilmu Pengetahuan itu?

Manusia melalui pancaindranya menangkap obyek yang ada di lingkungannya. Obyek yang ditangkap pancaindra kemudian disampaikan kepada caturrasa, yaitu keindraan batin yang terdiri atas daya ingat, daya gambar, daya umum, dan daya duga. Daya umum menyajikan data pengetahuan indriyani yang konkret kepada budi. Sifat-sifat konkret yang ditangkap budi kemudian disisihkan sehingga tinggal hakikatnya. Hakikat inilah yang menimbulkan pengertian atau kata budi, yang disebut juga idea. Proses penyisihan sifat-sifat konkret itu disebut abstraksi, dan pengertian atau idea merupakan gambaran abstrak dalam budinya. Manusia ingin mengetahui hal ikhwal mengenai obyek yang sudah diketahui hakikatnya itu. Melalui pengalaman, dan pendidikan manusia memp[eroleh pengetahuan dari sesuatu hal yang sudah ditangkap itu. Manusia tahu bahwa kambing, ayam, kerbau, bebek, dan kucing adalah binatang. Manusia tahun akan musim kemarau dan musim penghujan. Manusia tahu juga tentang hukum atau aturan yang tetap, yang umum berlaku bagi satu dan semuanya, misalnya ia tahu bahwa es akan mencair bila kena panas. Pengetahuan ini walaupun kadang tidak dirumuskan dengan kata-kata, diakui kebenarannya dan dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagaimana dikatakan di muka bahwa manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna. Walaupun demikian manusia mempunyai keterbatasan dalam kemampuan-kemampuan, terutama dengan budinya. Manusia tidak mungkin tahu segala-galanya. Namun dengan budi dan karsanya manusia adalah transenden, artinya mengatasi struktur alam jasmani ini. Ia dapat berpikir dan bercita-cita, berkeinginan secara melampaui ruang dan waktu. Ia dapat berpikir tentang keadaan ribuan tahun yang lalu dan ribuan tahun mendatang. Ia dapat mengetahui keadaan atau situasi yang jaraknya ribuan kilometer dari tempat ia berada. Berkat budi dan karsanya manusia transenden , penuh dinamika, namun maretialitasnya membatasi aktivitas-aktivitas manusia. Sebagai makhluk transenden manusia penuh dinamika, maka dia tidak puas dengan pengetahuan yang sederhana yang dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari. Manusia berusaha mencari pengetahuan yang tersusun secara teratur yang mempunyai sistem. Ia berusaha meningkatkan pengetahuan menjadi ilmu pengetahuan, yaitu seperangkat pengetahuan tentang satu obyek yang tersusun secara sistematis dengan mempertanggungjawabkan sebab-sebabnya.

3. Apakah kebenaran itu?

Manusia dengan budinya melakukan aktivitas-aktivitas untuk mengejar kebenaran. Sebenarnya kebenaran itu apa? Jawaban dari pertanyaan ini telah coba dijawab oleh beberapa ahli seperti tersebut di bawah ini.

1. Protagoras 481 -411 SM

Manusia merupakan tolok ukur segala sesuatu oleh karenanya kebenaran tergantung pada manusianya; relativisme adalah visinya.

2. Socrates 470 -399 Sm

Mencari kebenaran dengan metode dialektika (tanya jawab). Menurutnya kebenaran itu mutlak, absolute, obyektif.

3. Plato 429 – 347 SM

Murid sokrates ini berpendirian dualistis. Realitas ini terdiri atas dunia real, jasmani, dan dunia ideal. Segala sesuatu yang ada di dua real fisik ini benar jika cocok dengan idea-idea yang ada di dunia ideal.

4. Aristoteles 384 – 322 SM

Murid plato ini berpendapat bahwa kebenaran terletak pada kesesuaian antara pernyataan budi dan realitas.

5. Pyrrho 365 -275 SM

Pelopor golongan skeptis ini menyatakan bahwa di dunia ini tidak ada kepastian, maka manusia tidak mungkin menemukan kebenaran.

6. Augustinus 354 – 430

budi manusia “rasio insani” dapat mencapai kebenaran yang tetap, tak tergoyahkan, asal berpartisipasi dalam “budi ilahi” mencapai terang.

7. Thomas Aquinas 1225 – 1274

Wahyu ilahi merupakan pedoman bagi kebenaran yang berasal dari budi manusia

dan kekuatan rasio manusia untuk mengetahui kebenaran-kebenaran yang menentukan dalam hidup manusia: kebenaran tantang Allah, tentang manusia

tentang kelakuan hidup.

8. Rene Descartes 1596 -1650

Terkenal dengan metodanya “Cogito, ergo sum”, saya berpikir, jadi saya ada, itulah kebenaran yang tidak dapat disangkal lagi. Pendiriannya adalah hanya yang saya mengerti dengan jelas dan terinci itu adalah benar (clearly and distinctly).

9.Immanuel Kant 1724 -1804

kebenaran terletak pada pernyataan manusia sebagai subjek.

10. Kierkegaard 1813 -1855

Kebenaran itu merupakan pendirian sebagai hasil pengalaman pribadi subjek. 11.Friedrich Nietzsche 1844 -1900

Kebenaran, seperti moralitas, merupakan sesuatu yang relatif: tidak ada fakta, hanya interpretasi. Bahasa memalsukan kebenaran.

12. William James 1842 – 1910

Setiap dalil, setiap pernyataan dapat disebut kebenaran jika berguna bagi kehidupan manusia.

13. John Dewey 1859- 1952

Kebenaran adalah hal yang bersifat relative yang diperoleh melalui pengalaman, melalui hidup.

14. Martin Heidegger 1889 -1976

Kebenaran tidak terletak dalam kesesuaian antara pernyataan dan kenyataan, dan juga bukan dalam pernyataan budi. Dalam prosesnya letaknya dalam perjuangan manusia. Kedua pandangannya itu disebutnya “Intellectualisme”. Menurut Heidegger itu merupakan “Grundzug des Seienden” Ciri pokok pengada. Inti pokok kebenaran terletak dalam pengada sendiri, dalam realitasnya sendiri.

Berdasarkan pandangan para ahli pikir mengenai kebenaran sebagaimana tersebut di atas A Gunawan Setiardja berpendapat bahwa kebenaran itu bersifat subjektivo – objektif. Kebenaran itu sungguh-sungguh dimiliki apabila realitas ada evidensi. Maksudnya adalah keadaan fakta atau realitasnya itu adalah

sedemikian jelasnya ditinjau dari segala segi, sehingga pada subjek yang membuat pernyataan tumbuh keyakinan yang amat kuat . Keyakinan itu merupakan sikap

budi yang pasti, artinya budi dengan tegas menolak keputusan yang sebaliknya (dinyatakan dengan kata “pasti” ,“tentu”,atau “niscaya”. Selanjutnya dijelaskan bahwa kebenaran dapat dirinci menjadi dua, yaitu kebenaran kodrati dan kebenaran atas kodrati. Kebenaran kodrati dapat dicapai oleh manusia dengan budinya sebagai manusia, sedangkan kebenaran atas kodrati merupakan kebenaran yang di atas jangkauan budi manusia. Kemampuan budi manusia sebagai manusia tidak menggapainya karena kasih Tuhan kebenaran atas kodrati itu disampaikan kepada manusia melalui wahyu ilahi.

4. Relasi antara Ilmu Pengetahuan dan Kebenaran

Manusia dalam kehidupannya selalu mencari kebenaran itu adalah suatu kenyataan. Sebagaimana disebutkan di muka bahwa kebenaran itu selalu berubah, sesuatu pada suatu saat dikatakan benar, di waktu yang lain dianggap tidak benar. Sebagai contoh misalnya beberapa tahun yang lalu seorang ibu yang memberi makanan tambahan di samping ASI pada bayinya yang berumur empat bulan adalah benar. Akan tetapi saat itu tindakan ibu tersebut dianggap tidak benar, seorang bayi boleh diberi makanan tambahan setelah ia berumur enam bulan. Mengapa perbedaan pendapat ini bisa terjadi? Ini semua karena manusia selalu mengembangkan ilmu pengetahuannya dengan melakukan penelitian-penelitian untuk mencari kebenaran. Hasil penelitian mengenai makanan tambahan bagi bayi membuktikan bahwa bayi-bayi sekarang lebih sering terserang penyakit dibandingkan dengan bayi pada beberapa tahun yang lalu , dan berdasarkan penelitian diketahui (didapatkan evidensi) bahwa makanan bayi sekarang banyak mngandung zat kimia yang mengganggu kesehatan sehingga bayi kehilangan kekebalan.

Berdasarkan contoh di atas, jelaslah bahwa terdapat relasi yang sangat erat antara ilmu pengetahuan dan kebenaran. Kebenaran hanya dapat diperoleh dengan pengetahuan. Manusia sebagai dinamika selalu mengembangkan pengetahuannya untuk mencari kebenaran . Dan pencarian kebenaran ini tidak akan pernah

Terhenti karena sifat manusia yang tidak pernah puas dengan apa yang sudah didaptnya.

Simpulan

Manusia dengan transendennya dapat mengatasi struktur alam jasmani, dengan budinya dapat mengembangkan ilmu pengetahuannya. Manusia dengan ilmu pengetahuannya mencari bukti-bukti sebagai evidensi untuk mendapatkan kebenaran. Hanya dengan ilmu pengetahuanlah manusia mendapatkan kebenaran,namun karena sifat tidak puas yang ada pada manusia, maka manusia selalu mencari kebenaran.

Daftar Pustaka

Osborne, Richard. 2001. Filsafat untuk Pemula. (diterjemahkan oleh P Hardono

Hadi). Yogyakarta: Kanisius.

Poedjawijatna. 1997. Pembimbing ke Arah Alam Filsafat. Jakarta : PT Rineka

Cipta.

Setiardja, A.Gunawan.2005. Manusia dan Ilmu Telaah Filsafat atas Manusia yang Menekuni Ilmu Pengetahuan. Cetakan III. Semarang

Rabu, 28 Maret 2012

MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

1.1 Manusia Sebagai Pencipta Dan Pengguna Kebudayaan

Budaya tercipta atau terwujud merupakan hasil dari interaksi antara manusia dengan segala isi yang ada di alam raya ini. Manusia di ciptakan oleh tuhan dengan dibekali oleh akal pikiran sehingga mampu untuk berkarya di muka bumi ini dan secara hakikatnya menjadi khalifah di muka bumi ini.  Disamping itu manusia juga memiliki akal, intelegensia, intuisi, perasaan, emosi, kemauan, fantasi dan perilaku.            Dengan semua kemampuan yang dimiliki oleh manusia maka manusia bisa menciptakan kebudayaan. Ada hubungan dialektika antara manusia dan kebudayaan. Kebudayaan adalah produk manusia, namun manusia itu sendiri adalah produk kebudayaan. Dengan kata lain, kebudayaan ada karena manusia yang menciptakannya dan  manusia dapat hidup ditengah kebudayaan yang diciptakannya. Kebudayaan akan terus hidup manakala ada manusia sebagai pendudukungnya.

Kebudayaan mempunyai kegunaan yang sangat besar bagi manusia. Hasil karya manusia  menimbulkan teknologi yang mempunyai kegunaan utama dalam melindungi manusia terhadap lingkungan alamnya. Sehingga kebudayaan memiliki peran sebagai
1.      Suatu hubungan pedoman antarmanusia atau kelompoknya

2.      Wadah untuk menyalurkan perasaan-perasaan dan kemampuan-kemampuan lain.

3.      Sebagai pembimbing kehidupan dan penghidupan manusia

4.      Pembeda manusia dan binatang

5.      Petunjuk-petunjuk tentang bagaimana manusia harus bertindak dan berprilaku didalam pergaulan.

6.      Pengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat dan menentukan sikapnya jika berhubungan dengan orang lain.

7.      Sebagai modal dasar pembangunan.

1.2 Pengaruh Budaya Terhadap Lingkungan

Budaya yang dikembangkan oleh manusia akan berimplikasi pada lingkungan tempat kebudayaan itu berkembang. Suatu kebudayaan memancarkan suatu ciri khas dari masyarakatnya yang tampak dari luar. Dengan menganalisis pengaruh akibat budaya terhadap lingkungan seseorang dapat mengetahui, mengapa suatulingkungan tertentu akan berbeda dengan lingkungan lainnya dan mengasilkan kebudayaan yang berbeda pula.

Beberapa variabel yang berhubungan dengan masalah kebudayaan dan lingkungan:

1.       Phisical Environment yaitu lingkungan fisik menunjuk kepada lingkungan natural seperti flora, fauna, iklim dan sebagainya.
2.       Cultural Social Environment, meliputi aspek-aspek kebudayaan beserta proses sosialisanya seperti : norma-norma, adat istiadat dan nilai-nilai.
3.       Environmental Orientation and Representation, mengacu pada persepsi dan kepercayaan kognitif yang berbeda-beda pada setiap masyarakat mengenai lingkungannya.
4.       Environmental Behaviordan and Process, meliputi bagaimana masyarakat menggunakan lingkungan dalam hubungan sosial.
5.       Out Carries Produc, Meliputi hasil tindakan manusia seperti membangun rumah, komunitas dan sebagainya.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kebudayaan yang berlaku dan dikembangkan dalam lingkungan tertentu berimplikasi terhadap pola tata laku, norma, nilai dan aspek kehidupan lainnya yang menjadi ciri khas suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

1.3 Proses Dan Perkembangan Kebudayaan

Kebudayaan adalah hasil cipta, karsa dan rasa manusia oleh karenanya kebudayaan mengalami perubahan dan perkembangan sejalan dengan perkembangan manusia itu. Perkembangan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan manusia itu sendiri, karena kebudayaan diciptakan oleh dan untuk manusia.

Kebudayaan yang dimiliki suatu kelompok sosial tidak akan terhindar dari pengaruh kebudayaan kelompok-kelompok lain dengan adanya kontak-kontak antar kelompok atau melaui proses difusi. Suatu kelompok sosial akan mengadopsi suatu kebudayaan tertentu bilamana kebudayaan tersebut berguna untuk mengatasi atau memenuhi tuntunan yang dihadapinya.

Pengadopsian suatu kebudayaan tidak terlepas dari pengaruh faktor-faktor lingkungan fisik. Misalnya iklim topografi sumber daya alam dan sejenisnya. Dari waktu ke waktu, kebudayaan berkembang seiring dengan majunya teknologi (dalamhal ini adalah sistem telekomunikasi) yang sangat berperan dalam kehiduapan setiap manusia.

Perkembangan zaman mendorong terjadinya perubahan-perubahan disegala bidang, termasuk dalam kebudayaan. Mau tidak mau kebudayaan yang dianut suatu kelompok sosial akan bergeser. Suatu kelompok dalam kelompok sosialbisa saja menginginkan adanya perubahan dalam kebudayaan yang mereka anut, dengan alasan sudah tidak sesuai lagi dengan zaman yang mereka hadapi saat ini. Namun, perubahan kebudayaan ini kadang kala disalah artikan menjadi suatu penyimpangan kebudayaan.

Hal yang terpenting dalam proses pengembangan kebudayaan adalah dengan adanya kontrol atau kendali terhadap prilaku reguler (yang tampak) yang ditampilkan oleh para penganut kebudayaan. Karena tidak jarang perilaku yang ditampilkan sengat bertolak belakang dengan budaya yang dianut didalam kelompok sosial yang ada di masyarakat. Sekali lagi yang diperlukan adalah kontrol / kendali sosial yang ada di masyarakat sehingga dapat memilah-milah mana kebudayaan yang sesuai dan mana yang tidak sesuai.

1.4 Problematika Kebudayaan

Seiring dengan perkembangannya, kebudayaan juga mengalami beberapa problematika atau masalah masalah yang cukup jelas yaitu :

1.       Hambatan budaya yang ada kaitannya dengan pandangan hidup dan sistem kepercayaan.
2.       Hambatan budaya yang berkaitan dengan perbedaan sudut pandang atau persepsi.
3.       hambatan budaya yang berkaitan dengan faktor psikologi atau kejiwaan.
4.       Masyarakat terpencil atau terasing dan kurang komunikasi dengan masyarakat lainnya.
5.       Sikap Tradisionalisme yang berprasangaka buruk terhadap hal-hal yang baru
6.       Mengagung-agungkan kebudayaan suku bangsanya sendiri dan melecehkan budaya suku bangsa lainnya atau lebih dikenal dengan paham Etnosentrisme.
7.       Perkembangan Iptek sebagai hasil dari kebudayaan.
1.5 Perubahan Kebudayaan

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa kebudayaan mengalami perkembangan (dinamis) sesuai dengan perkembangan manusia itu sendiri, oleh sebab itu tidak ada kebudayaan yang bersifat statis. Dengan demikian, kebudayaan akan mengalami perubahan. Adalima penyebab terjadi perubahan kebudayaan yaitu:

1.       Perubahan lingkungan alam
2.       Perubahan yang disebabkan adanya kontak dengan kelompok lain
3.       Perubahan karena adanya penemuan (discovery)
4.       Perubahan yang terjadi karena suatu masyarakat atau bangsa mengadopsi beberapa elemen kebudayaan material yang telah dikembangkan oleh bangsa lain ditempat lain.
5.       Perubahan yang terjadi karena suatu bangsa memodifikasi cara hidupnya dengan mengadopsisuatu pengetahuan atau kepercayaan baru atau karena perubahan dalam pandangan hidup dan konsepsinya tentang realitas.
Namun, perubahan kebudayaan sebagai hasil cipta, karsa dan rasa manusia adalah tentu saja perubahan yang memberi nilai manfaat bagi manusia dan kemanusian, bukan sebaliknya yaitu yang akan memusnakan manusia sebagai pencipta kebudayaan tersebut.




SUMBER:

Ilmu Sosial Dasar

Pengertian
ISD adalah pengetahuan yg menelaah masalah2 sosial, khususnya masalah2 yg diwujudkan oleh masyarakat Indonesia, dengan menggunakan Teori2 (fakta, konsep, teori) yg berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu2 sosial (seperti Geografi Sosial, Sosiologi, Antropologi Sosial, Ilmu Politik, Ekonomi, Psikologi Sosial dan Sejarah) MK.
ISD merupakan suatu usaha yang dapat diharapkan memberikan pengetahuan umum dan pengetahuan dasar tentang konsep2 yg dikembangkan untuk melengkapi gejala2 sosial agar daya tanggap (tanggap nilai), persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosial dapat ditingkatkan , sehingga kepekaan mahasiswa pada lingkungan sosialnya menjadi lebih besar.
Ruang Lingkup Studi ISD
ISD meliputi dua kelompok utama; studi manusia dan masyarakat dan studi lembaga2 sosial. Yg terutama terdiri atas psikologi, sosiologi, dan antropologi, sedang yg kemudian terdiri atas ekonomi dan politik.
Sasaran STUDI ISD adalah aspek2 yg paling dasar yg ada dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dan masalah2 yg terwujud dari padanya.
Tujuan ISD
ISD membantu perkembangan wawasan penalaran dan kepribadian mahasiswa agar memperoleh wawasan yg lebih luas dan ciri2 kepribadian yg diharapkan dari sikap mahasiswa, khususnya berkenaan dgn sikap dan tingkah laku manusia dlm menghadapi manusia2 lain, serta sikap dan tingkah laku manusia2 lain terhadap manusia yg bersangkutan secara timbal balik.
Pokok Bahasan ISD
1. Pengertian, latar belakang serta ruang lingkup pembahasan.
2. Sekilas tentang ilmu2 sosial, IPS, ilmu sosial, dan ISD.
3. Penduduk, masyarakat dan kebudayaan.
4. Individu, keluarga, dan masyarakat.
5. Pemuda dan sosialisasi serta peranan pemuda dalam pembangunan masyarakat.
6. Peranan pendidikan dlm pembangunan.
7. Warga negara dan negara.
8. Pelapisan sosial desa, kesamaan derajat.
9. Desa, masyarakat kota dan pembangunan pedesaan.
10. Kota, masyarakat kota, dan pembangunan perkotaan.
11. Pertentangan-pertentangan sosial.
12. Integrasi sosial dan integrasi nasional.
13. Pembangunan dan perubahan sosial.
14. Ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan.


sumber:

Sabtu, 03 Desember 2011

STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK DARI PERKAWINAN CAMPURAN

Perkawinan Campur
Perkawinan campur. Perkawinan campur bisa di definisikan sebagai perkawinan beda dalam status kewarganegaraan, beda dalam budaya/suku, dan beda dalam agama. Dalam perkawinan campur ini, setiap pasangan bisa melaksanakannya secara sah oleh hukum, maupun ketentuan yang berlaku. Tetapi, bagaimana dengan kondisi status mengenai anak dari pasangan tersebut?
Description: http://fadilazexstrife.files.wordpress.com/2010/11/green-wedding-dresses-main_full2.jpg?w=300&h=195
Permasalahan yang pertama kita ambil adalah, perkawinan campur dalam status kewarganegaraan. Di sini tedapat pasangan pengantin, yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Contoh, status kewarganegaraan dari mempelai pria adalah warga negara asing (WNA), dan status kewarganegaraan dari mempelai wanita adalah Indonesia (WNI). Di mana, pernikahan tersebut bisa berjalan dengan sah sesuai hukum, adat, budaya, agama, atau dengan ketentuan yang berlaku. Tetapi, dengan satu syarat. Yaitu, yang mempunyai status WNA harus melaksanakan Naturalisasi. Ini sangat berpengaruh dalam menentukan status kewarganegaraan anaknya nanti. Membuktikan bahwa keturunan tersebut adalah keturunan dari pasangan WNI asli. Proses Naturalisasi di Indonesia sudah mempunyai ketentuan tersendiri yang berlaku. Jika yang berstatus WNA sudah menjalankan proses Naturalisasi, maka perkawinan campur tersebut dinyatakan sah.
Permasalahan yang kedua adalah, perkawinan campur dalam perbedaan budaya atau suku. Ini biasa terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh, terdapat pasangan pengantin yang memiliki perberbedaan budaya atau suku. Misalkan budaya atau suku dari mempelai pria adalah Jawa, dan budaya atau suku dari mempelai wanita adalah Sunda. Perkawinan ini bisa di lakukan secara sah, dengan mengikuti ketentuan adat istiadat tertentu bila diharuskan. Dan mengenai status anak dalam perkawinan ini, tentu saja WNI, dan budaya atau suku yang akan dia anut, bisa diambil bedasarkan tempat atau daerah di mana dia lahir, atau mengikuti keturunan budaya atau suku dari sang ayah atau ibunya.
Permasalahan yang ketiga adalah, perkawinan campur dalam perbedaan agama atau kepercayaan logis. Ini biasa terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh, terdapat pasangan pengantin yang memiliki perberbedaan agama. Misalkan agama dari mempelai pria adalah Islam, dan agama dari mempelai wanita adalah Kristen. Perkawinan ini bisa di lakukan secara sah, dengan mengikuti ketentuan agama atau ketentuan tertentu bila diharuskan. Bisa juga salah satu dari mereka harus pindah agama, agar agama yang merka anut menjadi sama, dan proses jalannya pernikahan bisa lebih sah. Mengenai status anak dalam perkawinan ini, tentu saja WNI, dan agama yang akan dia anut, bisa diambil bedasarkan kepercayaan dirinya sendiri, atau mengikuti keturunan agama dari sang ayah atau ibunya.
Dan dalam 3 kategori tersebut di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa perkawinan campur dalam status kewarganegaraan, beda dalam budaya/suku, dan beda dalam agama, bisa melaksanakannya secara sah oleh hukum, maupun ketentuan yang berlaku. Dan mengenai status dari keturunan pasangan tersebut, bergantung dengan kondisi, dan ketentuan yang sudah di anjurkan.
Description: http://fadilazexstrife.files.wordpress.com/2010/11/2424256106_ae66d50358.jpg?w=300&h=199
STATUS HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN HUKUM INDONESIA
============================================================================
I. PENDAHULUAN
Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia. Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain. Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di indonesia.
Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 :
”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”
Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak.
Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan campuran, berikut komparasinya terhadap UU Kewarganegaraan yang lama. Secara garis besar perumusan masalah adalah sebagai berikut :
  1. Bagaimana pengaturan status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran sebelum dan sesudah lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru?
  2. Apakah kewarganegaraan ganda ini akan menimbulkan masalah bagi anak?
II. ANAK SEBAGAI SUBJEK HUKUM

Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah :
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup. Manusia sebagai subjek hukum berarti manusia memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Namun tidak berarti semua manusia cakap bertindak dalam lalu lintas hukum. Orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang lain. Berdasarkan pasal 1330 KUHP, mereka yang digolongkan tidak cakap adalah mereka yang belum dewasa, wanita bersuami, dan mereka yang dibawah pengampuan. Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.
III. PENGATURAN MENGENAI ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

A. Menurut Teori Hukum Perdata Internasional

Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.
Sejak dahulu diakui bahwa soal keturunan termasuk status personal. Negara-negara common law berpegang pada prinsip domisili (ius soli) sedangkan negara-negara civil law berpegang pada prinsip nasionalitas (ius sanguinis). Umumnya yang dipakai ialah hukum personal dari sang ayah sebagai kepala keluarga (pater familias) pada masalah-masalah keturunan secara sah. Hal ini adalah demi kesatuan hukum dalam keluarga dan demi kepentingan kekeluargaan, demi stabilitas dan kehormatan dari seorang istri dan hak-hak maritalnya. Sistem kewarganegaraan dari ayah adalah yang terbanyak dipergunakan di negara-negara lain, seperti misalnya Jerman, Yunani, Italia, Swiss dan kelompok negara-negara sosialis.
Dalam sistem hukum Indonesia, Prof.Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No.62 tahun 1958.
Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.
B. Menurut UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958

1. Permasalahan dalam perkawinan campuran

Ada dua bentuk perkawinan campuran dan permasalahannya:
a. Pria Warga Negara Asing (WNA) menikah dengan Wanita Warga Negara
Indonesia (WNI)
Berdasarkan pasal 8 UU No.62 tahun 1958, seorang perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan seorang asing bisa kehilangan kewarganegaraannya, apabila selama waktu satu tahun ia menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila dengan kehilangan kewarganegaraan tersebut, ia menjadi tanpa kewarganegaraan. Apabila suami WNA bila ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi WNA biasa. Karena sulitnya mendapat ijin tinggal di Indonesia bagi laki laki WNA sementara istri WNI tidak bisa meninggalkan Indonesia karena satu dan lain hal( faktor bahasa, budaya, keluarga besar, pekerjaan pendidikan,dll) maka banyak pasangan seperti terpaksa hidup dalam keterpisahan.
b. Wanita Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Pria Warga Negara Indonesia (WNI)
Indonesia menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan pasal 7 UU No.62 Tahun 1958 apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati , maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa. Untuk dapat tinggal di Indonesia perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor. Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun. Seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai istri/ibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga.
2. Anak hasil perkawinan campuran

Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”
Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :
1. Menjadi warganegara Indonesia
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.
2. Menjadi warganegara asing
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing. Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).
C. Menurut UU Kewarganegaraan Baru

1. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran
Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
2. Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran
Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.
Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.
Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini. Penulis berpendapat karena undang-undang kewarganegaraan ini masih baru maka potensi masalah yang bisa timbul dari masalah kewarganegaraan ganda ini belum menjadi kajian para ahli hukum perdata internasional.
3. Kritisi terhadap UU Kewarganegaraan yang baru
Walaupun banyak menuai pujian, lahirnya UU baru ini juga masih menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu pujian sekaligus kritik yang terkait dengan status kewarganegaraan anak perkawinan campuran datang dari KPC Melati (organisasi para istri warga negara asing).
“Ketua KPC Melati Enggi Holt mengatakan, Undang-Undang Kewarganegaraan menjamin kewarganegaraan anak hasil perkawinan antar bangsa. Enggi memuji kerja DPR yang mengakomodasi prinsip dwi kewarganegaraan, seperti mereka usulkan, dan menilai masuknya prinsip ini ke UU yang baru merupakan langkah maju. Sebab selama ini, anak hasil perkawinan campur selalu mengikuti kewarganegaraan bapak mereka. Hanya saja KPC Melati menyayangkan aturan warga negara ganda bagi anak hasil perkawinan campur hanya terbatas hingga si anak berusia 18 tahun. Padahal KPC Melati berharap aturan tersebut bisa berlaku sepanjang hayat si anak.
Penulis kurang setuju dengan kritik yang disampaikan oleh KPC Melati tersebut. Menurut hemat penulis, kewarganegaraan ganda sepanjang hayat akan menimbulkan kerancuan dalam menentukan hukum yang mengatur status personal seseorang. Karena begitu seseorang mencapat taraf dewasa, ia akan banyak melakukan perbuatan hukum, dimana dalam setiap perbuatan hukum tersebut, untuk hal-hal yang terkait dengan status personalnya akan diatur dengan hukum nasionalnya, maka akan membingungkan bila hukum nasional nya ada dua, apalagi bila hukum yang satu bertentangan dengan hukum yang lain. Sebagai contoh dapat dianalogikan sebagai berikut :
“Joko, pemegang kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Belanda, ia hendak melakukan pernikahan sesama jenis. Menurut hukum Indonesia hal tersebut dilarang dan melanggar ketertiban hukum, sedangkan menurut hukum Belanda hal tersebut diperbolehkan. Maka akan timbul kerancuan hukum mana yang harus diikutinya dalam hal pemenuhan syarat materiil perkawinan khususnya.”
Terkait dengan persoalan status anak, penulis cenderung mengkritisi pasal 6 UU Kewarganegaraan yang baru, dimana anak diizinkan memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Bagaimana bila anak tersebut perlu sekali melakukan pemilihan kewarganegaraan sebelum menikah, karena sangat terkait dengan penentuan hukum untuk status personalnya, karena pengaturan perkawinan menurut ketentuan negara yang satu ternyata bertentangan dengan ketentuan negara yang lain. Seharusnya bila memang pernikahan itu membutuhkan suatu penentuan status personal yang jelas, maka anak diperbolehkan untuk memilih kewarganegaraannya sebelum pernikahan itu dilangsungkan. Hal ini penting untuk mengindari penyelundupan hukum, dan menghindari terjadinya pelanggaran ketertiban umum yang berlaku di suatu negara.
IV. KESIMPULAN

Anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran.
UU Kewarganegaraan yang baru ini menuai pujian dan juga kritik, termasuk terkait dengan status anak. Penulis juga menganalogikan sejumlah potensi masalah yang bisa timbul dari kewarganegaraan ganda pada anak. Seiring berkembangnya zaman dan sistem hukum, UU Kewarganegaraan yang baru ini penerapannya semoga dapat terus dikritisi oleh para ahli hukum perdata internasional, terutama untuk mengantisipasi potensi masalah.



Dampak Positif Stratifikasi Sosial



Dampak positif Stratifikasi Sosial

Orang-orang akan berusaha untuk berprestasi atau berusaha untuk maju karena adanya kesempatan untuk pindah strata. Kesempatan ini mendorong orang untuk mau bersaing, dan bekerja keras agar dapat naik ke strata atas.
Contoh: Seorang anak miskin berusaha belajar dengan giat agar mendapatkan kekayaan dimasa depan.
Mobilitas sosial akan lebih mempercepat tingkat perubahan sosial masyarakat ke arah yang lebih baik.
Contoh: Indonesia yang sedang mengalami perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri. Perubahan ini akan lebih cepat terjadi jika didukung oleh sumber daya yang memiliki kualitas. Kondisi ini perlu didukung dengan peningkatan dalam bidang pendidikan.
Transportasi jika ditilik dari sisi sosial lebih merupakan proses afiliasi budaya dimana ketika seseorang melakukan transportasi dan berpindah menuju daerah lain maka orang tersebut akan menemui perbedaan budaya dalam bingkai kemajemukan Indonesia. Disamping itu sudut pandang sosial juga mendeskripsikan bahwa transportasi dan pola-pola transportasi yang terbentuk juga merupakan perwujudan dari sifat manusia. Contohnya, pola pergerakan transportasi penduduk akan terjadi secara massal dan masif ketika mendekati hari raya. Hal ini menunjukkan perwujudan sifat manusia yang memiliki tendesi untuk kembali ke kampung halaman setelah lama tinggal di perantauan.
Pada umumnya perkembangan sarana transportasi di Indonesia berjalan sedikit lebih lambat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini disebabkan oleh perbedaan regulasi pemerintah masing-masing negara dalam menangani kinerja sistem transportasi yang ada. Kebanyakan dari Negara maju menganggap pembangunan transportasi merupakan bagian yang integral dari pembangunan perekonomian. Pembangunan berbagai sarana dan prasarana transportasi seperti halnya dermaga, pelabuhan, bandara, dan jalan rel dapat menimbulkan efek ekonomi berganda (multiplier effect) yang cukup besar, baik dalam hal penyediaan lapangan kerja, maupun dalam memutar konsumsi dan investasi dalam perekonomian lokal dan regional.
Kurang tanggapnya pemerintah dalam menanggapi prospek perkembangan ekonomi yang dapat diraih dari tansportasi merupakan hal yang seharusnya dihindari. Sistem transportasi dan logistik yang efisien merupakan hal penting dalam menentukan keunggulan kompetitif dan juga terhadap pertumbuhan kinerja perdagangan nasional dalam ekonomi global. Jaringan urat nadi perekonomian akan sangat tergantung pada sistem transportasi yang andal dan efisien, yang dapat memfasilitasi pergerakan barang dan penumpang di berbagai wilayah di Indonesia.
Seperti yang dijelaskan diatas seiring dengan berkembangnya sector industri dan teknologi transportasi terjadi perubahan juga dari “kebutuhan” menjadi “gaya hidup”. Seseorang enggan menggunakanangkutan kota dan lebih memilihberkendara sengan kendaraan pribadi karena lebih efisian.maksudnya dapat sampai ditempat tujuantanpa harus berganti kendaraan.Selain itu kendaraan pribadi memberi nilai lebih bagi pemiliknya. Mereka yang mempunyai kendaraan lebih bagus atau mewah dari pada yang lain maka akan berkedudukan diatas yang lainnya yang tidak mempunyai kendaraan yang lebih mewah. Mewah tidaknya kendraan dan banyaknya kendaraa pribadi yang dimiliki menempatkan pemiliknya pada status social yang lebih tinggi.